Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan bahwa penggunaan uang YPPI sebesar Rp100 miliar oleh Bank Indonesia untuk menyuap para anggota DPR itu adalah korupsi.

"Uang YPPI adalah uang negara. BPK berhak memeriksanya walau hanya sepeserpun. Apalagi jumlah yang digunakan sangat besar Rp100 miliar. Dipakai untuk kegiatan haram dan pengambilannya melalui mekanisme pencucian uang," kata Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu di Kuala Lumpur, Selasa malam.

Anwar Nasution melakukan sosialisasi peranan BPK dan kasus BLBI kepada masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur, di sela-sela kunjungan ke BPK dan Dirjen Pajak Malaysia.

Menurut dia, kasus aliran dana YPPI adalah murni temuan tim audit BPK di Bank Indonesia terus kemudian laporannya diberikan kepada KPK. "Hampir semua kasus yang ditangani KPK adalah hasil audit BPK," tambah dia.

Sementara tujuan kedatangannya ke Malaysia adalah untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, terutama peningkatan kerjasama dengan BPK dan Dirjen Pajak Malaysia.

Ketua BPK itu juga mengatakan akan melakukan hal yang sama ke Singapura. "Kami akan ke Singapura setelah dari Malaysia," katanya.

Peningkatan kerjasama dengan instansi Malaysia dan Singapura adalah bertujuan untuk memeriksa dugaan korupsi pajak hasil tambang dan pajak pertambahan nilai (PPN) restitusi ekspor dari sumbernya. "BPK tidak bisa memeriksa Ditjen Pajak Indonesia karena mereka dilindungi dari UU Perpajakan produk DPR makanya kami memotong langsung ke sumbernya melalui kerjasama dengan instansi di Malaysia dan Singapura," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008