Makassar (ANTARA News) - Dosen Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Fah yang menjadi terlapor dalam kasus penipuan dana jamaah calon haji (JCH) kembali diperiksa di Polwiltabes Makassar.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Rudy Heru Susanto didampingi Kanit Idik II AKP Saiful Alam, di Makassar, Selasa, mengatakan, pemeriksaan ini karena adanya laporan dari korban JCH yang gagal berangkat dalam haji tahun ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Fah, karena tiga dari 62 JCH ini melaporkan ke polisi mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum dosen Unhas tersebut bersama istrinya KR," ujarnya.
Fah yang diperiksa selama delapan jam itu masih sebatas saksi meskipun tiga orang dari 62 JCH yang batal berangkat haji ini melaporkannya ke polisi sebagai tersangka kasus penipuan.
"Belum ditetapkannya Fah sebagai tersangka karena dirinya dianggap kooperatif. Selain itu, pemeriksaan Fah belum rampung sehingga kami belum bisa menetapkannya sebagai tersangka, ujarnya menambahkan belum melakukan penahanan.
Menurut Heru, penangkapan tersangka kasus penipuan dana JCH ini, FR berkat bantuan dari Fah yang terus melakukan kontak melalui informasi teknologi (IT).
Tiga dari 62 orang CJH yang dijanjikan akan diberangkatkan naik haji tahun ini melapor ke polisi. Ketiganya yakni Irmayanti, Andi Fatimah dan Nursaiya.
Awalnya, pada Maret 2007 silam Fah yang bertemu dengan FR dan KR yang berprofesi sebagai dosen Sastra Universitas Hasanuddin (Unhas). Kedua pasangan suami istri (Pasutri)ini kemudian bertugas untuk mencari jamaah calon haji (JCH).
Setelah mendapat JCH, para JCH ini dipertemukan dengan Fah kemudian disuruh membayar uang perjalanan haji senilai Rp31 juta dan untuk JCH yang menggunakan ongkos naik haji (ONH) plus diharuskan membayar Rp35 juta.
Korban yang berjumlah 62 orang ini tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Para korban dijanjikan akan diberangkatkan oleh biro perjalanan haji milik rekan Fah yang ada di Jakarta berinisial, Sub.
"Uang yang terkumpul sekitar Rp1,59 miliar ini kemudian ditransfer ke Idr di Jakarta yang mempunyai tugas untuk membuat paspor haji dan Rp400 juta lagi ditransfer ke rekening milik Sub pemilik salah satu perusahaan biro perjalanan haji," katanya.
Kedua orang Pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polwiltabes Makassar dan statusnya masih sebatas saksi. Sedangkan dua orang rekan lainnya, yakni Idr dan Sub dalam pengejaaran pihak berwajib dan diduga berada di Cibubur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 13 lembar bukti transfer antar Bank dari rekening FR ke Fah senilai Rp1,59 miliar. Serta 3 lembar bukti pengiriman uang oleh KR ke rekening Sub sebesar Rp300 juta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 subsidair pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008