Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memblokir aset milik dua perusahaan sekuritas yaitu PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Aset Signature dan Antaboga saat ini sudah diblokir. Hal itu diinstruksikan oleh Bapepam," kata Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Guntur Pasaribu di Jakarta Selasa.

Namun dia tidak tahu aset apa saja yang diblokir itu apakah aset broker saja atau termasuk aset nasabah. "Semua masalah ini sepenuhnya di tangan Bapepam," katanya.

Guntur mengatakan, dengan dpemblokiran itu maka manajemen atau direksi dari Signature dan Antaboga sudah tidak boleh memindahkan aset lagi.  "Sekarang pengendali aset keluar dan masuk hanya dari Bapepam," katanya.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sejak sesi I perdagangan 4 Desember 2008.

PT Signature dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia melakukan kerja sama penjualan surat berharga kepada nasabah Bank Century. Namun ternyata dana-dana nasabah itu hingga kini tidak ada kejelasannya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008