Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Ike Edwin membatalkan rencana pemindahan aktris Marcella Zalianty dari ruang tahanan Polres Jakarta Pusat ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta.
"Karena masih ada urusan administrasi yang belum selesai, pemindahan dibatalkan," kata Ike Edwin, Selasa siang, kepada wartawan yang sejak pagi telah menanti di Polres Jakarta Pusat.
Ike Edwin tidak merinci lebih jauh tentang urusan administrasi yang dimaksud. Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga berulangkali menegaskan, Marcella dipastikan tidak akan dipindahkan pada Selasa (9/12). "Pokoknya tidak hari ini (Selasa)," ujarnya.
Pemindahan tempat penahanan aktris yang telah membintangi sejumlah film layar lebar tersebut, sebelumnya diungkapkan oleh Ike Edwin sendiri pada hari Minggu (7/12) malam lalu.
Marcella bersama pembalap Ananda Mikola mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Pusat setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan, seorang pekerja dekorasi.
Sementara itu, pengacara OC Kaligis tiba di Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 13:30 WIB. Setelah sekitar setengah jam, Kaligis kepada wartawan mengungkapkan kedatangan dirinya menyusul penunjukan dari keluarga Ananda Mikola untuk menjadi kuasa hukum pembalap GP A1 tersebut.
Di Polres Jakarta Pusat, Kaligis bertemu dengan dua kuasa hukum Ananda sebelumnya, Heri Subagyo dan Sandi Arifin. "Pemeriksaan terhadap Ananda sebenarnya sudah cukup. Tapi kami masih menunggu ada bukti-bukti baru. Kami juga belum mengajukan surat penangguhan penahanan," ujar Heri.
Sedangkan Kaligis mengungkapkan, kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan penipuan terhadap Agung Setiawan.
"Bukan hanya klien saya, tapi juga 30 orang lain yang merasa telah tertipu. Mereka semua akan berkumpul dan mengajukan gugatan terhadap Agung," demikian OC Kaligis. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008