Jakarta, (ANTARA News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor segera disahkan mengingat keberadaannya penting untuk sistem penegakkan hukum di tanah air.

"Kita tentunya, secara kelembagaan meminta agar UU Pengadilan Tipikor segera disahkan," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin, seusai acara Peringatan Gerakan Anti Korupsi di hadapan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebenarnya UU Pengadilan Tipikor yang ada sekarang ini, sudah cukup dan tidak perlu dibuat lagi yang baru.

"Acuannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada masalah. Idealnya UU itu mengacu pada yang sekarang ini," katanya.
      Ia mengatakan, komposisi hakim pengadilan tipikor dengan tiga hakim ad hoc dan dua hakim karir, sudah memadai.
       "Pengadilan Tipikor yang sekarang ini terbukti tidak ada masalah, kenapa harus membuat yang baru lagi," katanya.
       Ia mengharapkan UU Pengadilan Tipikor yang sudah baik saat ini, dapat diupayakan sebagai acuan atau roh model.
       Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya khawatir kalau komposisi hakim tipikor yang ada, diubah kembali.
       "Kalau komposisi hakim berubah, maka pengadilan tipikor tidak seperti yang sekarang," katanya.
       Kekhawatiran tidak terbentuknya UU tersebut, kata dia, tidak terlepas dari batas waktu yang diberikan oleh MK untuk pembuatan Undang-undang Pengadilan Tipikor sampai 19 Desember 2009 mendatang.
       "Tahun depan ada kesibukan agenda politik, karena itu Pengadilan Tipikor harus segera disahkan sebelum batas waktu pada 19 Desember 2009," katanya.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008