Jakarta, (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyalahgunaan izin tempat hiburan malam yang digunakan sebagai tempat prostitusi.
Gubernur mengakui bahwa selama ini, pengawasan terhadap tempat hiburan yang rawan digunakan sebagai tempat terjadinya praktek prostitusi masih lemah, bahkan bisa dibilang tidak ada pengawasan.
"Di kita itu penegakan aturannya yang tidak benar. Harus diawasi. Dan pengawasannya harus berkala, harus rutin. Jangan hanya diberi izin, terus tidak diperiksa," ujar Gubernur ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan menghimbau agar Pemprov DKI memperketat ijin tempat hiburan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tempat hiburan malam di Hotel Alexis, Jl RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 40 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang terdiri atas 24 warga negara Indonesia (WNI) dan 16 warga asing.
Ke depannya, Gubernur menyebut pengawasan akan diperketat. Agar lebih efektif, Gubernur menyebut pengawasan akan dilakukan oleh pihak yang berbeda dari yang memberi izin.
"Pengawasan dilakukan Dinas Pariwisata dan Dinas Trantib, tapi mungkin akan lebih baik jika diserahkan ke wilayah kota. Karena mereka lebih dekat mengawasinya," paparnya.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budiman menegaskan bahwa tidak ada izin prostitusi di seluruh tempat hiburan.
"Para pengusaha juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan prostitusi," ujarnya.
Oleh karena itu, pelanggaran terhadap pemberian izin itu disebut Arie sudah termasuk dalam wilayah hukum dan ia mendukung dilakukannya operasi penertiban terus menerus oleh kepolisian.
"Operasi terus menerus akan memberikan efek jera bagi tempat hiburan yang nakal," ujarnya.
Bahkan, untuk dugaan kasus perdagangan manusia (human traficking), Arie menekankan agar polisi melakukan pemeriksaan sejak di pintu masuk imigrasi.
Sementara itu, Arie menyebut bahwa kebanyakan prostitusi dilakukan oleh mafia tersendri, bukan pengelola tempat hiburan.
"Tapi jika polisi bisa membuktikan secara hukum ada pengelola yang terlibat, sanksi pencabutan izin bisa dilakukan," ujarnya.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008