Jakarta (ANTARA News) - Aktris Marcella Zalianty yang menjadi tersangka kasus penculikan Agung Setiawan, Selasa sekitar pukul 13.00 WIB g ini, dipastikan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Pemindahan Marcella ke Rutan Pondok Bambu dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang ini," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Ike Edwin, di Jakarta, Selasa.
Disinggung alasan dipilihnya Rumah Tahanan Pondok Bambu dan bukan di lokasi lain seperti Polda Metro Jaya, Ike berpendapat di manapun tempatnya, Marcella tetap menjalani penahanan.
Sementara itu, Wakapolres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Angestu Romano Yoyol menjelaskan hingga saat ini tak ada perubahan atas jumlah tersangka dalam kasus yang menimpa korban Agung Setiawan.
"Pemeriksaan terhadap Marcella dan lainnya masih berjalan. Belum ada perubahan jumlah tersangka," katanya.
Terkait rencana pemindahan Marcella, kuasa hukum Minola Sebayang yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapat laporan akan hal tersebut.
"Saya belum dapat kabarnya dari tim penyidik Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Minola mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses upaya penangguhan penahanan dan pelaporan balik terhadap Agung karena tindakan penipuan yang dilakukannya.
Minola mengungkapkan, pada kasus ini, Polres Jakarta Pusat dinilai salah menjerat pasal terhadap Marcella. Ia beralasan, Marcella bukanlah pelaku utama dari penculikan hingga penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh Agung.
"Marcella hanya meminta pegawainya untuk menemui, bukan menjemput paksa atau menculik. Kalau menjemput paksa itu berkonotasi alamatnya sudah jelas. Sementara Agung tidak diketahui alamatnya. Ketika ditemui pun di tempat umum," ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada niatan dari Marcella untuk melakukan hal-hal tersebut.
Jika ada peristiwa hukum lain saat Marcella menemui Agung keesokan hari di kantornya, kata Minola, hanyalah kealpaan saja dan bukan kesengajaan seperti disebutkan dalam pasal 334 KUHP. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008