Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan mediasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) menyusul polemik terkait dengan kepemilikan dan status Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin.
"Saat ini tengah dilakukan proses mediasi antara Pemprov Sulsel dengan pihak YOSS," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle di Makassar, Jumat.
Baca juga: Eksekusi Stadion Mattoangin berujung bentrok
Menurut dia, langkah-langkah telah ditempuh baik secara kekeluargaan maupun pendekatan lainnya, sebab sejauh ini belum ada titik temu antara kedua pihak yang berpolemik soal status stadion tersebut.
Kedua pihak, lanjut dia, masih bersikukuh punya pegangan masing-masing, meski Pemprov Sulsel selaku pemerintah telah mendapat pengakuan memiliki aset itu, tetapi di sisi lain YOSS juga mengklaim telah mengelola lahan itu bertahun-tahun.
"Tentu kita tidak patah semangat, dengan mencari pendekatan lain. Kita berharap hasilnya semua bisa berjalan secara baik dan tidak ada yang dirugikan," kata politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta
Sementara itu, mantan Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid yang dikonfirmasi soal polemik stadion Andi Mattalatta itu mengatakan, pada tahun 2019 Komisi E telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang BPN Provinsi, BPN Kota, YOSS, Biro Aset, dan Asisten II Pemprov Sulsel.
Dalam pertemuan itu, ada pertanyaan yang ditujukan kepada BPN setempat, apa dasar menerbitkan sertifikat serta dari mana asal muasalnya lahan tersebut, namun tidak bisa dijelaskan.
Baca juga: Korpsupgah KPK mendatangi kantor DPRD Sulsel
Hanya saja disampaikan waktu itu, kata dia, atas dasar surat yang ditandatangani dari Sekda Provinsi kala itu dijabat Bakri Tandaramang berkaitan dengan aset. Bahkan Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Nurlina saat ditanya tidak bisa menjawab riwayat aset itu.
"Ibu Lina waktu itu juga ditanya berapa dana yang sudah dikeluarkan untuk membangun stadion termasuk bangunan lainnya?. Dijawab bahwa belum ada dana Pemprov yang diberikan. Jawaban sama juga disampaikan Asisten II waktu rapat saat itu," tutur Kadir.
Selain itu, diakui bahwa yang mulai membangun Stadion eks Mattoangin atas inisiasi almarhum Andi Mattalatta, di masanya sebagai kepala tentara, mengingat akan dilaksanakan Pekan Olahraga Nasional ke-4 di Makassar, Sulsel.
Dalam pertemuan yang cukup alot kala itu, akhirnya dikeluarkan dua poin rekomendasi antara lain pertama, Pemprov Sulsel dan YOSS akan bekerja sama untuk mengelola stadion. Selanjutnya, bila Pemprov ingin mengambil alih pengelolaan, maka harus ada ganti rugi yang diberikan kepada YOSS selama mengelola stadion yang dibangun atas inisiasi almarhum Andi Mattalatta.
Hasil rapat itu melahirkan dua poin rekomendasi untuk dijalankan bersama-sama kedua pihak, selanjutnya Ketua DPRD Sulsel HM Roem menandatangani rekomendasi sebagai solusi yang terbaik.
"Atas dasar ini dikeluarkan rekomendasi saat itu yang ditandatangani Ketua DPRD pak Roem," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina YOSS Ilhamsyah Matalatta menyebut sudah dilakukan RDP soal pengelolaan stadion di DPRD dan terbit rekomendasi. Namun belakangan muncul surat eksekusi pengosongan stadion hingga jatuh korban membuat persoalan ini semakin memanas.
Bahkan usai insiden bentrokan di stadion, DPRD setempat kemudian menengahi lalu menggelar pertemuan kembali dengan pihak terkait melalui lintas komisi sebagai langkah mediasi.
Kemudian diputuskan sebelum masalah selesai tidak boleh ada aktivitas di lokasi karena berstatus quo, termasuk proyek renovasi belum bisa dijalankan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel, meski sudah ada anggaran tersedia senilai RP194 miliar.
KPK turun tangan soal aset Pemprov Sulsel
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah pada Kamis, (23/1/) di ruang pola kantor Gubernur Sulsel mengatakan, kedatangannya dalam rangka upaya penataan aset termasuk stadion tersebut.
"Ini kita lakukan terkait penataan aset daerah. Tadi menurut laporan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada sekitar nilai aset Rp22 triliun yang bisa kita selamatkan di Sulsel. Khusus daerah provinsi itu Rp7,6 triliun dan ini adalah upaya-upaya kita dalam rangka penyelamatan keuangan negara terutama aset daerah," katanya.
Sebelumnya, tim Koodinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil VIII bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel telah mendata sejumlah aset Pemprov Sulsel yang dikuasai pihak lain termasuk seluruh lahan di area stadion untuk diambil alih, meski lokasi ini telah dikuasai pihak YOSS yang mengelola bertahun-tahun.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020