Peristiwa itu terjadi dua hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1429 H, yakni Jumat (5/12) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah salah satu warga Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Palu Timur.
Kapolsekta Palu Timur, AKP Timbul Pandapotan Sihotang di Palu Senin, menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang beberapa hari belakangan ini resah dengan maraknya aksi pencurian ternak terutama yang akan dijadikan hewan kurban.
Dalam aksinya kata Kapolsek Sihotang, pelaku bersama tiga rekannya menggunakan mobil Avanza tanpa plat nomor polisi untuk mengangkut hewan curiannya.
Keempat pelaku itu punya peran masing-masing, sebagai sopir, pencuri dan pengintai. Sayangnya, tiga rekan Gojeng berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya. Sementara tiga rekannya saat ini masih dalam pengejaran," ujar Sihotang.
Dari tangan tersangka Gojeng, polisi berhasil menyita satu ekor kambing hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka Gojeng kini menginap di penjara Mapolsekta Palu Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam penjara lima tahun ke atas karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pencurian hewan ternak di Palu, dalam beberapa bulan terakhir meningkat. Untuk itu, Kapolsek Sihotang mengimbau warga untuk waspada dan menjaga keamanan di lingkungannya. "Jika ada yang mencurigakan, segera lapor ke petugas terdekat," demikian AKP Timbul Pandapotan Sihotang. (*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008