Jakarta (ANTARA/JACX) - ZA (17), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, sempat menjadi pembahasan utama di sejumlah media arus utama nasional menyusul aksinya dengan menusuk begal dengan pisau.

ZA melakukan tindakan itu sebagai bentuk pembelaan diri karena begal itu mencoba merampas sepeda motor dan telepon selulernya. Aksi pembegalan itu terjadi ketika ZA melintas di desa Gondanglegi Kolon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019.

Bahkan, kekasih ZA, yang saat itu sedang bersama di lokasi, disebut mendapatkan ancaman dari begal dan rekannya.

Kasus ZA juga menarik perhatian salah satu pengguna media sosial Twitter.

Pemilik akun Twitter dengan 5.384 pengikut, pada Sabtu (18/1), membagikan unggahan sebagai berikut:

"Masih ingat kasus ini? Pemuda ZA, pelajar SMA di Malang yg membela diri hingga membunuh salah satu begal krn mempertahankan kehormatan pacarnya yg mau diperkosa, didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut.
Apakah hukum mengabaikan tindakan pembelaan diri?"

Unggahan yang telah disukai 22 pengguna lain itu, juga menyematkan tautan berita milik salah satu media nasional berjudul "Pelajar yang Bunuh Begal demi Lindungi Pacar Didakwa Seumur Hidup". Berita itu dipublikasikan pada Jumat (17/1).

Penjelasan:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang membantah dakwaan seumur hidup terhadap ZA. Pelajar itu diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak terdapat dakwaan seumur hidup.

Melansir berita ANTARA berjudul "Kejaksaan bantah dakwaan seumur hidup terhadap pelajar pembunuh begal", yang tayang pada Senin (20/1), ZA dituntut jaksa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, dia juga didakwa subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait dengan membawa senjata tajam.

Namun, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sabrani Binzar mengatakan di antara pasal-pasal yang disangkakan terhadap ZA itu, kelak yang akan dibuktikan hanya salah satunya.

Dengan demikian, menurut Sabrani, ancaman hukuman akan berkisar antara 3,5 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (23/1), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang, sebagaimana laporan ANTARA dalam berita berjudul "Pelajar bunuh begal divonis hukuman pembinaan selama setahun".

Klaim : Pelajar bunuh begal didakwa seumur hidup
Rating : Salah/Misinformasi

Tangkapan layar hoaks soal pelajar di Malang bunuh begal didakwa seumur hidup (Twitter.com)

Baca juga: Kuasa hukum ZA sayangkan vonis hakim tak pertimbangkan pasal pemaaf

Baca juga: Putusan, kuasa hukum siswa bunuh begal nyatakan "pikir-pikir"

Baca juga: ZA, pelajar bunuh begal bakal dibina layaknya santri di LKSA

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020