Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal proses pencalonan anggota DPR pada pemilihan umum 2019 lalu.
"Penyidik mendalami bagaimana proses persyaratan dan usulan pencalonan anggota DPR pada pemilu tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat KPU
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal tupoksi Komisioner KPU RI
Baca juga: KPK konfirmasi advokat PDIP Donny aliran uang ke Wahyu Setiawan
Dua pejabat yang diperiksa, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: Firli imbau warga laporkan keberadaan Harun Masiku
Baca juga: Yasonna enggan jelaskan soal Harun Masiku yang sudah di Indonesia
Baca juga: Ombudsman khawatir sikap Yasonna ganggu proses hukum Harun Masiku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020