"Masih terus diawasi, dan kita pasang 'police line' di lokasi," kata Kepala Polsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin di Garut, Kamis.
Baca juga: Polisi temukan lima hektar ladang ganja di Sumatera
Baca juga: Polisi temukan tujuh Hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite
Baca juga: Polres Madina temukan lima hektare ladang ganja di Panyabungan Timur
Ia menuturkan, polisi bersama instansi terkait lainnya rutin melakukan patroli untuk mencegah penyalahgunaan hutan seperti halnya ditanami ganja.
Sejak temuan pohon ganja itu, kata dia, jajarannya telah menelusuri kawasan hutan Gunung Guntur untuk memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang tumbuh di hutan tersebut.
"Sampai sekarang belum ditemukan kembali, mudah-mudahan tidak ada," kata Asep.
Terkait pelaku yang menanam pohon ganja itu, kata dia, kepolisian masih menyelidikinya, dan mencari pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapa yang nanam belum tahu," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan berharap kepolisian segera menangkap pelaku yang menanam ganja kemudian diberi hukuman yang berat.
Menurut dia, penanam ganja itu telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum bahkan dapat merusak generasi bangsa apabila hasil dari tanaman ganja itu dijual bebas di Garut.
"Jangankan menanam, pengguna dan pengedar saja sudah mendapatkan hukuman yang berat, apalagi ini memproduksi, jadi ini sudah niat jahat," katanya.
Sebelumnya, warga yang sedang berburu menemukan puluhan pohon ganja di lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kemudian dilaporkan ke polisi dan TNI, Rabu (15/1).
Selanjutnya tim gabungan memastikan lokasi temuan warga itu, lalu membawa tanaman ganja tersebut ke Markas Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020