Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan motif ekonomi menjadi alasan pemasangan spanduk berisi ujaran kebencian rasial di CIlilitan, Jakarta Timur.
Spanduk tersebut diketahui dipasang oleh Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Jakarta Timur berinisial AMS yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara spanduk berunsur SARA itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis mengatakan, motif tersangka memasang spanduk itu berkaitan dengan masalah ekonomi.
"Ini motivasinya sampai saat ini masih kita dalami karena pengakuannya menyangkut masalah ekonomi, katanya ada perjanjian lama dengan masyarakat setempat. Ini menurut pribadi yang bersangkutan," kata Yusri.
Meski tersangka mengklaim ada perjanjian antara warga sekitar dengan pihak Pusat Grosir Cililitan (PGC), polisi akan terus memeriksa tersangka untuk mendalami motifnya."Masih kita dalami terus," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro tangkap pemasang spanduk ujaran kebencian rasial
Baca juga: Pembuat spanduk ujaran kebencian rasial terancam lima tahun penjara
Spanduk itu dipasang pada sekitar 13 Januari 2020 di Cililitan, Jakarta Timur.
Spanduk provokatif tersebut telah diturunkan oleh petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur serta dibantu personel Koramil setempat.
Akibat perbuatannya itu AMS dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara," kata Yusri.
AMS ditangkap oleh penyidik kepolisian di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (22/1) malam. "Yang bersangkutan berhasil diambil tadi malam di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020