Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek Kantor Wilayah III DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan peningkatan klaim jaminan hari tua (JHt) awal 2009, terlebih lagi jika usulan mempercepat proses masa tunggu dari enam bulan menjadi satu bulan dikabulkan pemerintah.
Kepala Kanwil III PT Jamsostek, Agus Supriadi, di Jakarta, Sabtu, mengatakan dari segi persiapan, dia menilai PT Jamsostek akan lebih siap dibandingkan krisis yang melanda Indonesia padai 1997.
"Kita sudah punya pengalaman pada krisis 1997 dimana efek "snow ball" baru terasa pada awal 1999," kata Agus. Pada saat ini klaim JHT bisa diselesaikan pada Maret 2000, sesuai dengan jatuh tempo.
Pada krisis global saat ini, dia memperkirakan dampaknya pada PHK dan peningkatan klaim JHT baru akan terasa pada awal 2009. Dia juga menjelaskan pada dasarkan JHT adalah tabungan pekerja yang dimanfaatkan setelah purna tugas (masa tua).
Namun, jika selama enam bulan pekerja ter-PHK tidak juga mendapat pekerjaan baru, maka JHT itu bisa dicairkan. Terkait dengan usulan agar masa tunggu menjadi lebih singkat, Agus menilai secara administrasi tidak masalah karena dana JHT aman dan siap dicairkan kapan saja.
Dikatakannya, pada prinsip pencairan itu mudah dan tidak lama. "Jika, pekerja membayar secara rutin dan didukung dengan data, maka akan bisa segera dicairkan per individual, jadi tidak masalah dari segi kesiapan dana. Kebijakan itu untuk meringankan beban pekerja dalam kondisi sulit saat ini," kata Agus.
Sebelumnya Dirut PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, mengusulkan agar masa tunggu pembayaran klaim jaminan hari tua yang semula enam bulan menjadi satu bulan. Masa tunggu itu bersifat sementara untuk mengantisipasi gelombang PHK pada 2009.
Kebijakan itu juga tidak akan mempengaruhi besaran klaim yang akan dibayarkan pada tahun 2009, tetapi hanya mempercepat pembayaran saja.
Sebelumnya muncul tuntutan dari kalangan pekerja yang menghendaki agar masa tunggu pembayaran JHT yang enam bulan dipersingkat.
Secara keseluruhan, BUMN itu memproyeksikan alokasi dana JHT sebesar Rp4,2 triliun pada 2009. (*)
Copyright © ANTARA 2008