Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan AMS (58) sebagai tersangka dalam perkara pemasangan spanduk berisi ujaran kebencian rasial dan pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, unsur-unsur pasal sudah memenuhi, AMS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis.

Spanduk itu mengatasnamakan Gabungan Ormas Islam Betawi (GOIB). ASM juga diketahui sebagai ketua ormas GOIB Jakarta Timur.

Spanduk itu dipasang pada sekitar 13 Januari 2020 di Cililitan, Jakarta Timur.

Spanduk provokatif tersebut telah diturunkan oleh petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur serta dibantu personel Koramil setempat.

Baca juga: Polda Metro tangkap pemasang spanduk ujaran kebencian rasial

Akibat perbuatannya itu AMS dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara," kata Yusri.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, AMS juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

AMS ditangkap oleh penyidik kepolisian di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu (22/1) malam. "Yang bersangkutan berhasil diambil tadi malam di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.
Baca juga: Wapres ingin masjid dijaga agar tak jadi tempat tebar ujaran kebencian

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020