Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto memperkirakan, KPU Bangkalan dan Sampang, Jawa Timur, tidak bisa mengadakan surat suara untuk pemungutan suara ulang melalui tender karena keterbatasan waktu.

"Bagaimana mau mengadakan tender karena waktunya sudah sangat sempit sekali ," kata Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Jumat malam , ketika ditanya tentang pemungutan suara ulang di kedua kabupaten tersebut.

Dari permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono, Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.

Waktu pencoblosan ulang ditetapkan waktu paling lama 60 hari, sedangkan perhitungan suara ulang 30 hari setelah putusan MK dibacakan.

Mendagri Mardiyanto mengatakan untuk mengatasi kesulitan pengadaan suarat suara, maka ia telah minta Pemerintah Provinsi Jawa timur untuk memberi dukungan penuh yang disebutnya dengan istilah harus mem-back up,

"Tentu kan masih ada sisa surat suara., Ya kita gunakan saja sisa surat suara itu," kata Mardiyanto usai memberikan penghargaan "Innovative Government Award 2008" kepada pemerintah Daerah Karanganyar, Batam, Pangkappinang, serta Bontang..

"Kenapa harus cetak suara," kata Menteri Dalam Negeri ketika mengingatkan bahwa pemiihan uklang di kedua kabupaten tersebut masih bisa memanfaatkan sisa-sisa surat suara.

Mardiyanto mengharapkan pemilihan ulang serta perhitungan ulang itu bisa dilakukan secepatnya agar tidak menganggu pemilihan anggota DPR, DPD serta DPRD yang akan dilanjutkan dengan pemilihan presidebn dan wakil presiden pada tahun mendatang.

Mendagri memperkirakan kegiatan ini tidak akan menghabiskan dana yang terlalu banyak.

"Saya kira anggarannya tidak terlalu besar," kata Mendagri yang didampingi Kepala Pusat Penerangan atau Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang .
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008