Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing asal California, Amerika Serikat, berinisial CCB (27) membawa ganja ke Indonesia dengan cara disamarkan di kue brownies coklat dan cairan vape untuk mengelabui petugas bandara saat melakukan pemeriksaan.
"Jadi pelaku membawa barang-barang ini semuanya dalam tas ditaruh di kabin bukan di bagasi pesawat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.
Kemudian untuk mengelabui petugas, pelaku membuat kue yang di dalamnya ada ganja. "Kemudian dalam bentuk cairan seperti ini, kemudian ada dibentuk seperti ini dibungkus, untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," katanya.
CCB yang bekerja sebagai pegawai di klinik kesehatan jiwa di California ini tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020 menggunakan visa turis.
Pria berumur 27 tahun ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah apartemen di Bintaro pada Senin (20/1).
Baca juga: Brownies ganja, polisi koordinasi dengan kedubes AS proses pelaku
Penangkapan terhadap CCB berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba di apartemen tempat WNA Amerika Serikat (AS) tersebut tinggal.
Saat polisi menggeledah tempat tinggal CCB ditemukan sejumlah barang bukti antara lain kue brownies dan cairan vape mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti lainnya berupa alat untuk bungkus rokok ganja. Kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan dan bunga ganja kering. Selain itu, penghancur bunga sebelum dibungkus untuk dijadikan alat isap seperti rokok.
Bastoni menyebutkan brownies mengandung ganja tersebut dibawa oleh CCB dari kampung halamanya di California.
"Jadi browniesnya ini sudah jadi, dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana di Amerika, di California tempat tinggalnya, termasuk cairan ini juga sudah dibikin di sana, masuk ke Indonesia sudah dalam bentuk seperti ini," kata Bastoni.
Baca juga: Bawa "brownies" mengandung ganja, polisi tangkap WNA Amerika
Dari keterangan sementara, pelaku mengaku datang ke Indonesia sendirian, kemudian menggunakan brownies ganja untuk diri sendiri. CCB sudah lima kali ke Indonesia, tinggal di apartemen kawasan Bintaro juga sendirian.
Untuk sementara dalam keterangannya, pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang ini dilarang.
"Yang jelas ketika yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Indonesia, ia dikenakan ketentuan atau hukum yang berlaku di Indonesia bahwa ganja dan sejenisnya jelas-jelas dilarang oleh undang-undang kita," kata Bastoni.
Akibat perbuatannya CCB dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Brownies ganja jadi legal di Washington
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020