Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pembuat dan pemasang spanduk berisi ujaran kebencian rasial yang kemudian viral di sosial media.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis mengatakan, spanduk ujaran kebencian rasial itu dipasang di wilayah Cililitan, Jakarta Timur.
"Sekitar tanggal 13 Januari beredar di media sosial ada spanduk yang terpasang di beberapa tempat, yang isinya adanya diskriminasi salah satu ras atau etnis tertentu di TKP sekitar Cililitan, Jakarta Timur," kata Yusri.
Kepolisian kemudian langsung menindaklanjuti kabar tersebut dan mendatangi lokasi. Polisi menemukan adanya spanduk berisi ujaran kebencian tersebut.
Adapun isi spanduk tersebut mengajak demonstrasi untuk menolak Bioskop XXI di dekat PGC.
Petugas dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur dan dibantu personel TNI dari Koramil setempat kemudian langsung mencopot spanduk provokatif penuh unsur SARA tersebut untuk menghindari agar situasi kondusif tetap terjaga.
Baca juga: Mahfud: Ujaran kebencian turun 80 persen
Baca juga: Trend radikalisme dan intoleransi cenderung meningkat di Indonesia
Kepolisian kemudian menelusuri pemasang spanduk tersebut. Penelusuran petugas kemudian mengarah kepada AMS (58), yang diketahui sebagai ketua salah satu ormas di Jakarta Timur.
"Tim Subdit 4 Jatanras Ditkrimum telah berhasil menangkap pembuat dan pemasang spanduk inisial AMS, 58 tahun, dia mengonsep sendiri, kemudian membuat, memesan dan menyuruh memasang spanduk tersebut," ujar Yusri.
AMS ditangkap oleh penyidik Kepolisian di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (22/1) malam. "Yang bersangkutan berhasil diambil tadi malam di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020