Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemkot dan DPRD Kota Pontianak telah melakukan persetujuan bersama terhadap lima Raperda yang diusulkan sebagai acuan pelaksanaan perda tersebut.

"Kelima Raperda yang diajukan ke DPRD Kota Pontianak tersebut tentu akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Edi menambahkan, seperti perda penyertaan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pinjaman yang diberikan kepada UMKM tersebut.

"Kemudian perda pajak, tentu bisa meningkatkan pendapatan dalam membangun Kota Pontianak," katanya.

Ia juga menyampaikan terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengantisipasi dengan mempersiapkan penambahan anggaran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami akan usahakan masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa terbantu," ujarnya.

Edi mengatakan, anggaran bagi peserta BPJS kesehatan PBI APBD Pemkot Pontianak sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kota Pontianak yang membutuhkannya.

"Penambahan anggaran tersebut otomatis akan menjadi beban APBD Pemkot Pontianak tahun 2020," ujarnya.

Dia berharap agar kualitas hidup masyarakat meningkat karena dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin berkurang.

Baca juga: Pemkot Pontianak fasilitasi dua pelajar ke Jepang

Baca juga: Pemkot Pontianak kembali raih anugerah Pandu Negeri

Baca juga: Pemkot Pontianak jadikan Sungai Kapuas sebagai Sport Tourism

Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020