Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai penerapan Omnibus Law  berpotensi mampu menjaga stabilitas keuangan Indonesia.

“Sebetulnya kalau nanti efektif, maka Omnibus Law ini sangat mendukung stabilitas di sistem keuangan kita karena dana di keuangan menjadi besar dan dapat digunakan untuk melakukan berbagai pembangunan,” katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut Eko, salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk membuka akses investasi, terutama dari PMA (Penanaman Modal Asing) yang pada akhirnya menjadi pendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Eko mengatakan dana asing dari investor yang akan masuk ke Indonesia karena Omnibus Law itu nantinya tidak melalui jalur portofolio, melainkan lewat Forent Direct Investment (FDI) sehingga berbeda dengan skema aliran dana asing melalui SBN (Surat Berharga Negara).

“Kalau sekarang terjadi inflow besar (melalui SBN) sifatnya masih hot money atau keuntungannya berjangka pendek. Nah Omnibus Law tidak lewat portofolio tapi FDI,” katanya.

Ia menjelaskan aliran dana asing lewat SBN bersifat hot money sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sebab portofolio investasinya hanya dari suku bunga saja.

“Aliran dana asing 75 persennya di SBN, tapi kan SBN bersifat sementara hanya sekitar tiga bulanan. Hanya untuk tambal kas APBN saja agar enggak defisit dan outflow-nya tetap ada,” jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Sistem keuangan RI terkendali meski global bergejolak

Sementara itu, pemerintah harus memikirkan cara untuk menampung dana asing dari investor tersebut agar tidak lari ke luar negeri sebab mayoritas investor asing menggunakan bank asal negaranya.

“Biasanya hasil keuntungan mereka (investor) disimpan di bank sesuai dengan negara asalnya seperti City Bank, Hana Bank, atau wisatawan China belanjanya pakai WeChat Pay. Terus kita dapat apa, jadi harus dipikirkan dari sekarang,” kata Eko.

Hal tersebut perlu dilakukan agar manfaat dana dari investor tersebut dapat terasa bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai pembangunan.

“Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri. Itu harus ada grand design ke situ,” katanya.

Tak hanya itu, Eko menyatakan pemerintah juga harus benar-benar melihat setiap investor yang akan berinvestasi di Indonesia karena mereka perlu memperdulikan aspek lingkungan, tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Sikapi Omnibus Law, ribuan buruh di Medan demonstrasi

“Jangan lupa investor itu kan tipikalnya macam-macam, jadi saya khawatir nanti yang datang hanya investor yang tidak mau peduli dengan lingkungan dan kesejahteraan karyawaan. Kalau yang datang investor 'hitam' kayak gitu ya buat apa,” ujar Eko.

Menurutnya, pemerintah perlu menyasar investor yang patuh dan memenuhi standar GCJ (Global Criminal Justice) hukum ekonomi internasional karena mereka pasti tunduk dengan aturan internasional.

Ia menyebutkan prinsip dasar penanaman modal ada tiga yaitu mendukung dalam konteks pertumbuhan ekonomi, terdapat transfer knowledge, dan mampu memperkerjakan masyarakat lokal dengan baik dalam perusahaannya.

“Ada prisnip dasar yang harus kita pegang dalam kita menawarkan seluas-luasnya terkait Omnibus Law itu. Jangan sampai dilimpahkan asal dia investor bisa masuk,” katanya.

Baca juga: Pengamat sebut Omnibus Law jadi upaya bangun ekosistem investasi
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020