"Rangkap jabatan akan kita tindak tegas," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Jakarta, Jumat.
Jasin menjelaskan, petugas KPK akan secara maksimal melakukan monitoring terhadap praktik rangkap jabatan. Selain itu, katanya, KPK akan melakukan kajian sistem untuk mengidentifikasi dan memperbaiki sistem yang memberi peluang bagi penyelenggara negara untuk memiliki lebih dari satu jabatan.
KPK mencatat masih banyak pejabat di sauatu instansi yang menjadi pejabat di instansi lain. Jasin mencontohkan, pejabat di suatu departemen bisa juga menjadi komisaris di sejumlah BUMN.
"Bahkan ada yang merangkap lebih dari dua jabatan," kata Jasin.
Menurut Jasin, seorang penyelenggara negara selayaknya tidak merangkap jabatan. Hal itu untuk mengamankan uang negara dan menghindari konflik kepentingan.
Dia menganjurkan instansi-instansi, terutama yang telah memberlakukan peningkatan tunjangan (remunerasi), bisa mempertegas aturan tentang larangan rangkap jabatan.
"Kita akan memonitoring hal itu," kata Jasin.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008