Purworejo (ANTARA News) - Tersangka pengirim layanan pesan singkat (SMS) berisi teror bom, SAM (35), warga Winong Kidul, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, kata Kepala Kepolisian Resort (Polres) Purworejo, AKBP Imran Yunus.
"SMS itu dikirim ke salah satu anggota polisi di Gebang," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo, AKP Suliyanto, di Purworejo, Jumat.
Ia menjelaskan, pada tanggal 10 November 2008 tersangka mengirimkan SMS kepada salah seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Gebang yang isinya teror bom di daerah itu.
Polisi yang menerima SMS itu, katanya, semula tidak mengetahui identitas pengirimnya tetapi dia kemudian berusaha mengetahui pengirimnya.
"Akhirnya ditemukan," katanya.
Ia mengatakan, jika SMS berisi teror bom itu dikirim kepada petugas rumah sakit atau tempat umum tentu akan menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Untungnya dikirim kepada polisi, kalau kepada petugas rumah sakit atau tempat perbelanjaan tentu bisa menimbulkan banyak orang ketakutan," katanya.
Polisi menangkap tersangka beberapa waktu lalu dan melakukan penyidikan serta penyelidikan. Hingga saat ini tersangka masih dalam tahanan kepolisian setempat.
Ia menjelaskan, polisi memelajari secara cermat kasus itu terutama untuk menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.
Polisi berkonsultasi dengan pihak Pengadilan Negeri Purworejo dan meminta keterangan pihak operator telepon seluler yang nomornya digunakan tersangka.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 7 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman hukuman paling lama berupa penjara seumur hidup.
Ia mengimbau masyarakat segera memberitahukan kepada aparat kepolisian jika menghadapi teror.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008