Berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagak kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan- Kampung Rambutan

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang berasal dari Aceh dengan menggunakan bus antarkota.

"Iya (barangnya dari Aceh). Jadi barang ini banyak dibawa. Sampai di provinsi banyak jaringan mereka. Berhenti, kirim, kirim. Terakhir tempat kita. Pengendalinya datang untuk cek barang sudah sampai atau belum," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantornya, Kamis.

Ada empat orang yang ditangkap BNNP DKI yaitu mulai pemuda hingga pria dewasa dengan inisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).

Tagam mengatakan keempat penyelundup itu melancarkan aksinya dengan rute antarkota yaitu Medan, Jakarta Utara, dan berakhir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilo gram sabu," kata Tagam.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan BNN terhadap JML dan SAB yang berperan sebagak kondektur serta pengemudi bus dengan rute Medan- Kampung Rambutan.

Baca juga: BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam

Baca juga: Lima oknum TNI terjaring operasi gabungan BNNP DKI

Baca juga: BNNP DKI tangkap tiga pengedar, sita 3.000 pil ekstasi

Benar saja dugaan tersebut terbukti saat ditemukan barang bukti berupa satu plastik teh hijau yang berfungsi sebagai plastik pembungkus satu kilogram sabu.

"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," kata Tagam.

Usai penyelidikan lebih lanjut, didapatkanlah penerima transaksi berinisial NDR dan IHM yang juga ditangkap oleh BNN di Terminal Kampung Rambutan.

Akhirnya untuk melanjutkan penyelidikan jaringan narkoba dari Aceh itu, keempat tersangka di bawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta.

Keempatnya terancam pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman paling rendah selama enam tahun.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020