Kupang (ANTARA) - Sebanyak 1,9 ton ikan kering berformalin ditemukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dijual bebas di pasaran saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar daerah setempat.

"Kami temukan kemarin Rabu (22/1) saat kami lakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional dan di Dermaga Penyeberangan Kapal Ferry Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan hasil sidak, para pemilik ikan kering itu mengaku mendapatkan pasokan ikan yang diketahui sudah berformalin dari nelayan-nelayan Selayar dan Makassar.

Yeremias menceritakan awal mula pihaknya melakukan sidak karena ditemukannya ikan berformalin di Pasar Werang dan Rekas Kecamatan Sanong Nggoang.

"Nah, setelah kami dapat itu, kami pun bentuk tim untuk lakukan sidak. Kami curiga sudah banyak ikan kering berformalin beredar di kota Labuan Bajo khsusunya," tuturnya.

Baca juga: Seekor ikan berformalin ditemukan di Pasar Benhil

Baca juga: Pemasok ikan teri berformalin dicari

Baca juga: BPOM minta konsumen waspadai ikan berformalin dari Jawa

Yeremias khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjamur karena menurut hasil pemeriksaan laboratorium beberapa sampel ikan kering yang dikirim ke laboratorium itu semuanya mengandung formalin.

Bahkan, kadar formalinnya mulai dari 0,9—8,3 milligram. Hal itu sangatlah berbahaya bagi kesehatan tubuh seseorang karena dapat menimbulkan kanker, penyakit ginjal, lambung, dan hati.

Pihaknya bersama tim bergerak cepat karena sebagian ikan kering berformalin juga sudah dikirim ke Ruteng dan Borong. Namun, kata dia, akhirnya bisa dikejar.

Sejumlah ikan kering itu usai dilakukan sidak, langsung dimusnahkan di belakang Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Manggarai Barat.

"Para penjual ikan saat ini tengah berurusan dengan polisi karena sudah dilaporkan kepada pihak Polres Manggarai Barat," katanya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020