"Anggota KPU Jatim akan datang ke Jakarta," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat, tanpa merinci kapan pertemuan tersebut diselenggarakan.
Hafiz menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Sampang dan Bangkalan, serta penghitungan suara ulang di Pamekasan harus dilaksanakan.
Sedangkan mengenai waktu pemungutan suara ulang, Hafiz mengharapkan pelaksanaannya sebelum Januari 2009. Menurut dia, peraturan perundang-undangan tidak mencantumkan larangan untuk melaksanakan pemungutan suara pada Januari 2009.
Namun, ia menilai sebaiknya pemungutan suara ulang dilaksanakan pada Desember 2008, sehingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat dilaksanakan pada Januari 2009.
"Dalam undang-undang memang secara eksplisit tidak disebutkan tidak boleh melangsungkan pemungutan pada Januari 2009," katanya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, telah mengamanatkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselesaikan pada 2008 sehingga tidak mengganggu proses pemilu 2009.
Pasal 233 ayat 2 UU tersebut menyebutkan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada November 2008 sampai dengan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
Demikian pula untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua. Ayat 3 UU tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama Desember 2008.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono terkait keberatannya atas hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jatim putaran kedua.
Dengan keputusan tersebut maka harus digelar pemungutan suara ulang di dua kabupaten yakni Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan suara ulang di Pamekasan.
Majelis Hakim memerintahkan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008