Jakarta (ANTARA) - Hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR RI sudah diumumkan dengan lima nama Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) disetujui dan satu nama ditolak oleh DPR RI karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah.

"Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis.

Kendati menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Ia menambahkan, tujuan dari uji kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA yang digelar DPR RI adalah agar anggota legislatif dapat memberikan kontribusi perubahan bagi lembaga yudikatif tersebut.

"Tentunya harapan kami, para hakim yang terpilih ini bisa melakukan terobosan-terobosan. Bukan hanya dalam Sumber Daya Manusia, tetapi juga terobosan dalam infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara," ujar Herry.

Ia membantah jika dikatakan ada pesanan kepentingan politik tertentu ataupun lobi-lobi secara pribadi di balik persetujuan Anggota Komisi III DPR RI pada masing-masing calon yang telah mereka setujui.

"Pesanan pun enggak laku buat kami. Lobi itu apa ya?" kata dia.

Baca juga: Penambahan batas usia menikahi anak, CHA Busra: Tidak perlu

Baca juga: Komisi III pertanyakan keberanian CHA putuskan perkara

Baca juga: DPR RI setujui 8 nama ini jadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020