Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menahan tiga tersangka kasus penipuan terhadap 7 calon jamaah haji asal Ternate, Maluku Utara, dan 55 lainnya asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka diduga telah menarik biaya ongkos naik haji dari para korbannya melalui jasa penyelenggaraan haji yang mereka tawarkan. Namun, para korban gagal berangkat dan sempet terlantar di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta Jumat mengatakan, ketiga tersangka adalah Nasrun, Mansur, dan Nur A Harun.
"Para korban ada yang membayar Rp47,5 juta, Rp57,5 juta, Rp60,65, dan ada yang membayar Rp70 juta per orang. Namun ternyata, para calon jamaah haji ini tidak bisa berangkat," katanya.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan UU No 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
"Penyelenggara haji harus mendapatkan ijin dari pemerintah namun para tersangka tidak punya ijin," katanya.
Abubakar menyatakan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena proses pemeriksaan kasus ini belum selesai.
Para korban sempat terlantar di Bandara Soekarno Hatta sebelum sebelum ditampung di salah satu penginapan di Jakarta Pusat.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008