Jakarta (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk menyetujui lima nama calon menjadi Hakim Agung dan tiga nama calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan musyawarah mufakat dari sembilan Kelompok Komisi (Poksi) berdasarkan dinamika penilaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Selasa hingga Rabu (21-22 Januari 2020).
"Ini menjadi catatan bagi KY, supaya seleksi di KY betul-betul sangat terukur dan selektif. Supaya yang dikirim ke sini ini adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas," ujar Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding di Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun delapan nama-nama yang terpilih tersebut di antaranya:
Calon Hakim Agung
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
Calon Hakim Ad Hoc MA, di antaranya:
Dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:
1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
Satu calon hakim hubungan industrial:
1. Sugianto, hakim PN Semarang
Sementara, nama yang tidak terpilih adalah Calon Hakim Agung Sartono dan Calon Hakim Ad Hoc MA Willy Farianto.
Ketua Komisi III Herman Herry mengatakan sempat terjadi perdebatan di antara anggota Komisi III dari masing-masing Kelompok Komisi.
"Dari sembilan poksi kami membahas dengan mendalam. Terjadi perdebatan dari masing-masing calon, tapi kami mengutamakan musyawarah mufakat terkait calon tersebut," ujar Herry.
Ia pun mengatakan apapun yang menjadi pandangan masing-masing anggota DPR RI merupakan hak yang harus dihormati. Demikian pula keputusan itu pun sudah diambil secara musyawarah mufakat, dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna Anggota DPR RI yang terdekat.
Baca juga: KY bahas seleksi calon hakim agung dan ad hoc dengan MA
Baca juga: Penambahan batas usia menikahi anak, CHA Busra: Tidak perlu
Baca juga: Komisi III pertanyakan keberanian CHA putuskan perkara
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020