Singaraja (ANTARA) - Sebanyak enam warga Buleleng dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200.000 atau kurungan selama tiga hari, karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis, menjelaskan keputusan itu merupakan kewenangan pemimpin sidang atau hakim ketua, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, 22 Januari lalu.
Pihaknya hanya selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berwenang melakukan penindakan.
"Soal denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan," katanya.
Baca juga: Pelaku pembuang sampah sembarangan diberikan sanksi
Keenam terdakwa itu adalah AR, TLH, NS, AM, As dan KLJ yang ditangkap karena ketahuan membuang sampah sembarangan. Mereka disidang dalam dua sesi. Pada sesi pertama dipimpin hakim tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH., lalu sesi kedua sidang dipimpin hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH.
Komang Juni Wardana mengatakan sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, sekaligus sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya.
Setelah sidang usai, pemimpin sidang Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika, melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda.
Baca juga: 27 warga Bogor diadili gara-gara buang sampah sembarangan
Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
"Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan juga sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, karena saya lihat disini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Sementara itu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, juga melalukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 35 penduduk pendatang yang terjaring penyisiran dari Banjar Dinas Telaga, Kutampi, Limo Desa, yang umumnya dari Jember, Jawa Timur.
"Sebagai destinasi unggulan Klungkung, jumlah kunjungan wisatawan meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, sehingga warga di luar Nusa Penida melihat potensi, khususnya jasa pertukangan," kata Camat Nusa Penida yang diwakili Kasi Trantib, I Dewa Nyoman Sujana, saat melakukan sidak di pesisir Nusa Penida (21/1).
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Adnyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020