Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak membantu implementasi Undang-Undang No. 4/1997 yang mengharuskan perusahaan mempekerjakan penyandang cacat sedikitnya 1 persen dari total karyawannya.
Dalam peringatan hari internasional penyandang cacat di Istana Negara di Jakarta Jumat, Kepala Negara mengatakan, implementasi UU tersebut merupakan salah satu wujud nyata membantu meningkatkan kesejahteraan para penyandang cacat.
"Salah satunya dalam undang-undang tersebut dikatakan penyandang cacat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kecacatannya. Saya ingin kouta satu persen benar-benar dapat diwujudkan," tegas Presiden yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono.
Menurut Presiden, untuk menjadi pekerja yang baik, para penyandang cacat membutuhkan keterampilan. Oleh karenanya, semua pihak baik BUMN, BUMD dan pihak swasta untuk memberikan pelatihan bagi mereka sehingga mampu mandiri dan bekerja sesuai dengan keterampilannya.
"Hendaknya memberikan bantuan bagi penyandang cacat bukan karena belas kasihan atau charity, namun lebih pada rasa kasih sayang dan amanah," tegasnya.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, usai acara tersebut kepada wartawan mengatakan sejak 2003 hingga saat ini, peningkatan jumlah tenaga kerja dari kalangan penyandang cacat meningkat 200 persen, khususnya untuk memenuhi kouta satu persen karyawan penyandang cacat dari keseluruhan jumlah karyawan yang ada.
"Saat ini sudah sekitar 70 persen dari pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha sudah menerapkan ketentuan itu," paparnya.
Menurut Erman, sebagian besar perusahaan yang menaati kuota satu persen karyawan dari kalangan penyandang cacat bergerak di bidang manufaktur, telekomunikasi dan garmen.
"BUMN dan BUMD juga akan kita dorong untuk menerapkan hal tersebut," tegasnya.
Ketika ditanya apakah departemen dan pemerintah daerah dapat mengangkat PNS dari kalangan penyandang cacat, Erman mengatakan hal tersebut memungkinkan dan disesuaikan dengan kemampuan dan derajat kecacatannya.
Sedangkan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah mengatakan pihaknya akan memberikan edaran kepada BUMN dan BUMD yang belum memberikan kuota satu persen tersebut untuk segera memberlakukan ketentuan itu di perusahaannya.
Dalam UU nomor 4 tahun 1997 disebutkan pelanggaran atas pemenuhan kouta tersebut akan diberikan sanksi melalui Departemen Sosial, sementara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya menyiapkan regulasi dan melakukan koordinasi.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
Salam dari saya untuk teman2 DIFABEL \" Jangan Hitung Yang Hilang Dari Tubuhmu Tetapi Gunakanlah Yang Masih Ada\"...