Bandung (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Darmin Nasution optimistis program "sunset policy" bisa mencapai target penambahan dua juta wajib pajak baru.
"Melalui program sunset policy ada peningkatan jumlah wajib pajak baru yang mendekati dua juta orang. Ada tumbuh kesadaran baru di masyarakat menjadi wajib pajak melalui program itu," kata Darmin Nasution di Bandung, Kamis.
Program sunset policy diberlakukan oleh Ditjen Pajak Departemen Keuangan sejak Januari 2008 dan berakhir pada 31 Desember 2008.
Dengan penambahan dua juta wajib pajak itu, maka jumlah wajib Pajak di Indonesia tahun ini mencapai sembilan juta.
"Upaya untuk menambah wajib pajak dan penyadaran masyarakat bayar pajak tidak hanya lewat sunset policy saja, dan terus dilakukan setiap waktu dan kesempatan," katanya.
Meski dianggap berhasil menambah jumlah wajib pajak, namun menurut dia, program sunset policy hanya sampai 31 Desember 2008.
"Membayar pajak adalah kewajiban warga negara terhadap negara, penyadaran yang dilakukan terus menerus itu jelas merupakan keharusan dan tak akan berhenti," katanya
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian reward bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya dengan membebaskan fiskal ke luar negeri bagi memilik NPWP.
Terkait kebijakan untuk memberikan keringanan pajak bagi pengusaha pada saat krisis keuangan saat ini, Darmin Nasuition mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
"Pemberian keringanan itu domain pemerintah, Ditjen Pajak hanya melaksanakan apa kebijakan pemerintah," katanya.
Darmin Nasution menyebutkan, pemerintah saat ini sangat memperhatikan sektor dunia usaha, termasuk dalam mengantisipasi dan mengatasi dampak krisis keuangan.
Ia menyebutkan, dampak krisis global akan terasa pada tahun mendatang, termasuk penerimaan pajak juga diprediksi melambat sebagai imbas dari pertumbuhan ekonomi yang juga mengalami perlambatan.
"Pertumbuhan ekonomi melambat, otomatis penerimaan sektor pajak juga ikut melambat," kata Dirjen Pajak menambahkan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008