Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar membantah telah memberikan uang Rp70 juta kepada bawahan bawahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai biaya proses permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan perairan laut.
"Tidak ada (beri Rp70 juta)," ujar Linus singkat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Linus menjadi saksi untuk Nurdin Basirun yang didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta, 11 ribu dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri) dan menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
Baca juga: Saksi akui beri uang "entertain" ke bawahan Nurdin Basirun
Pernyataan Linus itu menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU)KPK, karena dinilai berbeda dengan keterangan dua orang bawahan Nurdin yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono.
JPU KPK mengatakan pada pemeriksaan sebelumnya, baik Edy maupun Budy mengaku menerima uang Rp70 juta dari perusahaan Linus, yakni PT Barelang Elektrindo.
"Kami pernah periksa Budy Hartono dan Edy Sofyan, mereka mengakui menerima uang dari ibu, dari Barelang Elektrindo sejumlah Rp70 juta. ini penerima sudah mengakui," ujar Jaksa.
Jaksa kemudian mengingatkan Linus bahwa dia telah disumpah, dan apabila terbukti memberikan keterangan palsu, dirinya dapat dikenakan pidana. Kendati demikian, Linus tetap berpegang pada pernyataannya.
"Tidak ada, tidak ada," kata dia.
Jaksa lalu memutuskan akan mengkonfrontir Linus, Edy dan Budy pada sidang berikutnya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Nanti boleh kita konfrontir saudara saksi, kita bisa panggil kembali kalau saksi tidak mengakui, kita panggil kembali, agar nanti Edy Sofyan atau Budy Hartono bisa menerangkan," ujar Jaksa.
Meski mengaku tidak memberikan uang, namun Linus mengaku Budy tetap menerbitkan permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan perairan laut.
"Saya terima sekitar 10 hari sampai 2 minggu setelah lebaran (2019)," ucap Linus.
Baca juga: Nurdin didakwa terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta
Nurdin Basirun didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta, 5.000 dolar AS, dan 6.000 dolar AS melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.
Uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 7 Mei 2019 di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Selanjutnya, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Kemudian Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020