Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamis menyatakan, tuntutan 15 tahun penjara untuk terdakwa Muchdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dapat memperlemah pengungkapan kasus itu. Harusnya, tuntutannya adalah seumur hidup atau setidaknya sepadan dengan vonis Pollycarpus Budi Haripriyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan Munir, kata Usman dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muchdi akan menyulitkan untuk mengungkap aktor intelek lain selain terdakwa. "Tuntutan itu kontradiktif dengan uraian jaksa yang menyatakan bahwa Muchdi adalah penggerak Pollycarpus. Harusnya dituntut seumur hidup," katanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 2 Desember 2008, jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara atas dakwaannya. Jaksa menyatakan yang memberatkan terhadap terdakwa antara lain tidak bersikap jujur dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak sopan selama persidangan. "Sedangkan yang meringankan terdakwa telah menerima penghargaan dan mengabdi kepada negara," kata jaksa Iwan Setiawan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008