"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda
Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.
Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga, namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik, kata Kasubsi Intelijen dan Penyidik Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya M Syukran saat jumpa pers, di Palangka Raya, Rabu.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Palangka Raya. Dia dikenakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar dia.
Dia menyatakan sebelum dilakukan penahanan, Senin (16/12/2019), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Warga negara AS itu meliput saat ada agenda audiensi dengan para wakil rakyat di DPRD Kalteng dengan solidaritas peladang tradisional di provinsi setempat.
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2019, hasil dari pengawasan orang asing petugas imigrasi berhasil mengamankan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama Philip Jacobson. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan tindak pidana keimigrasian.
"Yakni, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang yang diberikan kepadanya," kata Syukran.
Selanjutnya, ujar penyidik Kantor Imigrasi Palangka Raya itu, pada tanggal 3 Januari 2020 pihaknya menaikkan statusnya dari administratif keimigrasian, menjadi status penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Bahkan dalam penyidikan itu, petugas juga berhasil mengamankan dua alat bukti yang cukup pada Selasa 21 Desember 2020, sehingga orang asing tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kota Palangka Raya, kemarin. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, sembari menyelesaikan penyidikannya," ujarnya lagi.
Pihak imigrasi juga mengklarifikasi tidak ada mengurangi sedikit pun hak-hak orang asing tersebut. Bahkan, dia selama dalam penyidikan juga akan didampingi oleh kuasa hukumnya, ujarnya lagi.
Ditegaskan pula oleh pihak imigrasi bahwa pihaknya dalam penanganan perkara tersebut betul-betul secara proporsional dan tidak mengkriminalisasikan seorang jurnalis.
"Yang jelas apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan dan tugas kami. Tidak ada sangkut pautnya kita ingin menghalangi media asing masuk ke Kalteng, yang jelas penindakan ini sesuai aturan," demikian Syukran.
Terpisah, kuasa hukum Philip Jacobson, Aryo Nugroho mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh penyidik Keimigrasian Kota Palangka Raya menahan yang bersangkutan.
Apalagi selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif ketika dimintai informasi mengenai dirinya serta kegiatannya saat berada di Kota Palangka Raya.
"Yang jelas kami juga selalu menghormati proses hukum yang berlaku saat ini," kata Aryo Nugroho.
Berdasarkan informasi di lapangan dalam beberapa hari ini kekasihnya Philip Jacobson yang menerima informasi tersebut, akan bertolak dari Malaysia menuju Kota Palangka Raya untuk menjenguknya di tahanan.
"Ya kabarnya pacarnya akan menjenguk Philip Jacobson. Saat ini kondisinya juga cukup baik," demikian Aryo Nugroho.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020