Jakarta (ANTARA News) - Kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998 diharapkan akan bisa dianggap mencapai perkembangan baru apabila 13 orang yang masih belum diketahui nasibnya dapat dipastikan masih hidup atau sudah meninggal.Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997/1998 DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Effendi Simbolon (PDIP) dan Wakil Ketua Pansus Darmayanto (PAN), Ifdal Kasim mengemukakan, jumlah orang yang dianggap hilang secara paksa (terkait aktivitas politik) tahun 1997-1998 sebanyak 24 orang dari berbagai daerah. Dari 24 orang, 10 orang dinyatakan kembali dengan selamat dan satu orang juga dinyatakan kembali tetapi namanya minta tidak diumumkan. Dengan demikian, masih 13 orang yang hilang paksa. Sampai saat ini, Komnas HAM dan kalangan LSM serta pihak pihak keluarga tidak bisa memastikan keberadaan mereka dan tidak memperoleh kepastian dari pemerintah maupun aparat keamanan mengenai nasib mereka. "Mereka tidak jelas statusnya, apakah sudah meninggal atau masih hidup," katanya. Komnas HAM telah dua kali menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memerintahkan pihak kepolisian serta lembaga-lembaga lainnya untuk mencari keberadaan mereka. Dengan menemukan keberadaan mereka, maka status mereka di keluarga juga menjadi jelas. "Saat ini, keluarga yang ditinggalkan tidak memperoleh kepastian apakah mereka sudah meninggal atau belum. Bagi istrinya yang ditinggalkan juga tidak memperoleh kepastian apakah suaminya masih hidup atau tidak," katanya. Ketidakpasian itu menimbulkan akibat yang membingungkan di pihak keluarga maupun dalam kaitan administrasi kependudukan. Misalnya, kata Ifdal, apabila mereka memiliki tabungan di bank kemudian akan dimanfaatkan keluarga yang ditinggalkan, maka tidak bisa dilakukan karena status pemilik rekening sampai sekarang tidak jelas. Komnas HAM menyatakan prihatin rekomendasi kepada Kejaksaan Agung terkait kasus orang hilang secara paksa ini tidak ditindaklanjuti sampai saat ini. Karena itu, Komnas HAM berharap DPR segera merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kejagung menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyidikan. Diharapkan, Pansus DPR segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden. Rekomendasi DPR harus memiliki dasar argumen yang kuat, walaupun tanpa harus melakukan penyelidikan ulang. Ifdal Kasim juga berharap DPR dapat memanggil 9 saksi dalam kasus ini yang menolak dipanggil Komnas HAM untuk bisa dipanggil Pansus DPR. Saksi dalam kasus ini versi Komnas HAM ditetapkan 111 orang, namun sembilan orang mantan pejabat negara menolak panggilan Komnas HAM. "Sembilan saksi tidak hadir, tetapi Komnas HAm menganggap cukup keterangan dari 102 saksi lainnya," kata Ifdal.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008