Jadi karena tadi sudah diterangkan ke kami bahwa ada naskah akademiknya, nanti di lampiran keterangan DPR itu tolong dilampirkan naskah akademik dari perubahan ini

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan DPR RI untuk melengkapi naskah akademik dalam keterangan untuk menjawab gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perubahan ketiga.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah, setelah perwakilan DPR menyebut alih-alih menggugat ke Mahkamah Konstitusi, soal naskah akademik, semestinya pemohon mengajukan permohonan dokumen kepada DPR.

"Jadi karena tadi sudah diterangkan ke kami bahwa ada naskah akademiknya, nanti di lampiran keterangan DPR itu tolong dilampirkan naskah akademik dari perubahan ini," ujar Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Baca juga: UU MD3 digugat ke MK

Selain naskah akademik, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terkait rancangan UU MD3 perubahan ketiga serta jawaban DPR terhadap DIM dimintanya untuk diserahkan.

Kemudian proses persetujuan antara pemerintah serta DPR pun dinilai mesti dijelaskan untuk melihat syarat formal pembuatan undang-undang telah dipenuhi.

"Menurut saya, penjelasan dari DPR dan pemerintah itu akan menjadi sangat krusial untuk kemudian bisa membenarkan atau mementahkan dalil yang dikemukakan oleh pemohon," kata Saldi Isra.

Baca juga: Paripurna DPR sahkan revisi UU MD3 jadi UU

Ada pun pemohon uji formil UU MD3 perubahan ketiga adalah tiga orang advokat bernama Sidik, Erwin Edison serta Rivaldi.

Ketiganya menggugat revisi UU MD3 lantaran menilai pembentukan undang-undang tersebut dilakukan secara tidak transparan, adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.

Dalam permohonannya, pemohon berargumen UU Nomor 13 Tahun 2019 tidak didukung naskah akademik yang sosiologis dan filosofis sehingga cacat prosedur.

Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakat revisi lagi UU MD3

Baca juga: Paripurna DPR setujui revisi UU MD3 dan KPK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020