"Saya masih tetap percaya kalau urusan Harun ini cuma soal waktu," ujar Nawawi, di Jakarta, Rabu.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan belum tertangkapnya kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, hanya soal waktu.
"Saya masih tetap percaya kalau urusan Harun ini cuma soal waktu," ujar Nawawi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK harap Harun segera ditangkap setelah disebut berada di Indonesia
Ia menyatakan bahwa sebelumnya juga banyak tersangka "hebat" dan "berduit" yang sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tertangkap atau menyerahkan diri.
"Sebelum-sebelumnya, banyak juga sosok-sosok tersangka 'hebat' dan 'berduit' kasus tindak pidana korupsi yang sempat 'petak umpet' dengan KPK melarikan diri, tetapi pada akhirnya ketangkap juga atau bahkan datang sendiri menyerahkan diri," kata Nawawi.
Karena itu, ia meyakini tersangka Harun akan tertangkap atau pun menyerahkan diri ke KPK.
"Saya pikir soal pelarian Harun ini hanya soal waktu. Kalau tidak datang sendiri, Insya Allah pasti ketangkap," ujar dia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak Selasa (7/1).
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
Baca juga: Dirjen Imigrasi nyatakan Harun Masiku di Jakarta sejak 7 Januari 2020
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020