Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar.
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan pegawai negeri sipil yang menerima gaji ganda, dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp375 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iskandar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka Said Zakimubarak. Tersangka menerima gaji karena tercatat sebagai pegawai negeri sipil di dua tempat.
Baca juga: Polisi ciduk seorang PNS Disnaker Malut gunakan narkoba
Baca juga: Polisi Surakarta menyidik kasus penganiayan libatkan oknum ASN
"Tersangka ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh," kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.
"Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang," kata Iskandar menyebutkan.
Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.
Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp375 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemindahan 118.000 ASN ke Kaltim sebuah keniscayaan
Baca juga: Jumlahnya capai 540, Setwan DPRD Banten kaji pengurangan non-PNS
Baca juga: Menteri PANRB imbau kepangkatan PNS jangan dikatrol
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020