Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan fire alarm dan AC di Sekretariat Negara (Setneg) pada 2004 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
"Auditnya mau kita mintakan ke BPKP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, seusai acara peresmian Sekolah Anti Korupsi di SMAN 3, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni, Ronal Natanael (Direktur PT Indosil Multi Pratama), Djaka Poernama (mantan Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan Kemal Munawar (mantan Kepala Rumah Tangga Presiden).
Jampidsus mengatakan kasus dugaan korupsi di Setneg itu, tinggal masalah audit saja untuk penghitungan kerugian negaranya.
"Memang sudah ada pengembalian tapi masih ada sisa, pemeriksaan tinggal audit saja," katanya.
Kasus tersebut bermula pada 2004, saat Setneg melakukan empat proyek pengadaan barang dan jasa, yakni, pergantian AC Sentral di Gedung eks Bina Graha dan Pengadaan/pemasangan AC di perkantoran Setneg, pengadaan dan pemasangan fire alarm di istana negara dan di Gedung eks Bina Graha.
Pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut, PT Jahtera Insani Teknik Utama (JITU) memenangkan lelang pemasangan AC di Gedung Eks Bina Graha dan Sekretariat Presiden. Sedangkan tiga lainnya melalui penunjukkan langsung, sedangkan nilai proyeknya adalah sebesar Rp 6.993.450.750.
Diketahui proses penunjukkan langsung tersebut hanya formalitas semata, karena tidak adanya pengumuman di media massa.
Selain itu, peserta lelang hanya dipinjam bendera dan dokumen dengan imbalan Rp 300 ribu-700 ribu, sedangkan proses penunjukkan langsung sendiri tidak memenuhi ketentuan Keppres No 80/2003.
Pengadaan dan pemasangan Fire alarm di Istana Negara dan Bina Graha dengan harga kontrak Rp 6.119.896.750 dan Rp 6.033.032.500 yang seharusnya sesuai dengan kontrak dikerjakan PT IMP pada praktiknya PT Panggon Waja Utama (PT PWU) dengan biaya Rp 1.587.279.143 dan Rp 1.494.536.212 Sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 9.071.113.895.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008