"Kalau tidak salah Rp50 juta. Itu dimintakan Pak Budi pada saat kami mengajukan perizinan, katanya ini untuk biaya pengurusan izin dari awal sampai akhir," ujar Hendrik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Jakarta (ANTARA) - Karyawan PT Damai Eco Wisata Hendrik Tan Sandi mengaku memberikan uang Rp50 juta kepada bawahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun untuk biaya proses permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di pesisir dan pengairan laut seluas 200 hektare.
"Kalau tidak salah Rp50 juta. Itu dimintakan Pak Budi pada saat kami mengajukan perizinan, katanya ini untuk biaya pengurusan izin dari awal sampai akhir," ujar Hendrik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Hendrik menjadi saksi untuk Nurdin Basirun yang didakwa menerima suap sebesar Rp45 juta, 11 ribu dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri) dan menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
Dalam kesaksiannya, Hendrik mengatakan uang itu diberikan kepada Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, untuk biaya proses pengurusan perizinan, mulai dari akomodasi, transportasi, survei, hingga pembuatan peta.
Hendrik mengatakan uang tersebut harus diberikan agar proses permohonan izin yang diminta dapat terbit.
"Setelah saya memberikan biaya, izinnya baru dikeluarkan. Kalau saya tidak memberikan, izinnya tidak diberikan ke saya," kata dia.
Selain Rp50 juta, Hendrik juga menyebut bahwa Budi juga pernah meminjam uang Rp15 juta untuk keperluan pribadi.
"Pada saat proses pengurusan beliau menyatakan ada kebutuhan pribadi, beliau minta pinjaman," ujar Hendrik.
Baca juga: Saksi akui beri uang "entertain" ke bawahan Nurdin Basirun
Lebih lanjut Hendrik mengatakan permohanan izin itu dimaksudkan untuk pembangunan wisata olahraga air, budi daya ikan, dan vila terapung oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Nudin Basirun didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta, 5.000 dolar AS, dan 6.000 dolar AS melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sedangkan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 7 Mei 2019 di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Selanjutnya, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Baca juga: Pengamat: Kasus Nurdin Basirun turunkan gairah kerja OPD
Kemudian Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020