"Itu sudah lintas sektoral yang enggak bisa dikerjakan dengan power Kemendagri saat ini. Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerful, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain," ujar Tito, di Jakarta, Rabu.Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai kementeriannya yang sekarang kurang power apabila diminta mengerjakan pemindahan ibu kota negara tidak dengan lintas sektoral.
"Itu sudah lintas sektoral yang enggak bisa dikerjakan dengan power Kemendagri saat ini. Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerful, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain," ujar Tito, di Jakarta, Rabu.
Tito menghargai keinginan anggota Komisi II DPR RI yang ingin agar proses pemindahan ibu kota negara diakomodir oleh Kemendagri sebagai leading sector. Tapi ia melihat itu tidak mungkin saat ini, sebab perpindahan ibu kota negara itu kini lebih melibatkan banyak pihak.
Misalnya saja, katanya, dalam hal pengadaan tanah yang harus melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan melibatkan pemerintah daerah juga.
"Itu untuk tanahnya, untuk masalah investasi pembangunan melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Mampu enggak dikerjain oleh Kemendagri. Kan begitu," kata Tito pula.
Baca juga: Mendagri inginkan status DKI Jakarta diubah
Tito mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota negara tersebut.
Karena itu, Kemendagri juga mengusulkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2020.
"UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel," ujar dia.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020