Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus hukum terkait asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang ditangani kepolisian hingga kini masih terus berjalan, namun dirinya meminta agar kedua kasus itu tak kemudian ditarik ke ranah perdata.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Masinton: Kejaksaan dan Kepolisian di KPK hindari conflict of interest
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan, sehingga bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.
Mahfud juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.
"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks," katanya.
Baca juga: Mahfud MD sebut modal Asabri turun Rp17 triliun dalam setahun
Baca juga: PPATK telusuri aliran dana kasus Jiwasraya
Baca juga: PPATK telah terima permintaan selidiki kasus Asabri
Di lokasi yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.
Dia juga menyebut, bakal mengusut adanya keterlibatan perusahaan manajemen investasi.
"Ya kalau peluang selalu ada (keterlibatan perusahaan manajemen investasi). Masih dalam pengembangan," kata Burhanuddin.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Jaksa Agung: Pertemuan dengan Menkopolhukam bahas Asabri dan Jiwasraya
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020