Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah telah menyampaikan pernyataan di salah satu media online terkait himbauan kepada bakal calon (Balon) Bupati Bengkalis yang pernah diperiksa, untuk tidak mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Saya tidak pernah menyampaikan informasi seperti tertulis di media tersebut, " ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi Antara, Rabu (22/01).
Adanya pemberitaan tersebut, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum, tidak ditarik ke ranah politik praktis.
Baca juga: KPK tetapkan 10 tersangka baru kasus korupsi proyek jalan Bengkalis
"Yang terpenting, KPK serius menangani kasus dugaan Tipikor di Bengkalis. Karena dugaan kerugian negara sangat besar, yaitu sekitar Rp475 miliar," kata Fikri.
Dia menegaskan bahwa hal ini tentu sangat merugikan masyarakat di Bengkalis juga, yang seharusnya bisa menikmati anggaran tersebut dalam bentuk fasilitas publik seperti jalan dan lain-lainnya.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Ali Fikri disebut mengimbau kepada dua orang Balon Bupati Bengkalis untuk jangan dulu maju di Pilkada 2020.
Baca juga: KPK panggil Direktur PT SGST kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: Geledah rumah Bupati Bengkalis di Pekanbaru, KPK sita dokumen
Kedua orang yang dimaksud yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang kini menjadi Ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024, Indra Gunawan Eet dan Mira Riza.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, diantaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020