Semua fraksi menyetujui hasil penyusunan 50 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, di mana ada empat RUU yang 'carry over' pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, menyepakati 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan 50 RUU tersebut.
"Semua fraksi menyetujui hasil penyusunan 50 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, di mana ada empat RUU yang carry over pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka," kata Supratman dalam laporannya di Rapat Paripurna di DPR RI.
Supratman mengatakan terdapat dua fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni PDI Perjuangan dan Nasdem.
Baca juga: Prolegnas disahkan, pemerintah masukkan Supres Omnibus Law
PDI Perjuangan menilai RUU yang carry over tetap dilakukan pembahasan mendalam, sementara RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara tidak termasuk RUU carry over.
Senada dengan PDI Perjuangan, Nasdem juga memberikan catatan serupa yakni agar RUU dengan status carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara belum tepat dikatakan RUU carry over.
Setelah Supratman membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menanyakan persetujuan anggota rapat paripurna untuk menyetujui 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas DPR RI 2020.
"Apakah Prolegnas RUU Priotias bisa disetujui?" tanya Muhaimin. Pertanyaan itu dijawab kata setuju oleh 327 anggota yang menghadiri Rapat Paripurna.
Baca juga: Baleg-Pemerintah setujui 50 RUU masuk Prolegnas 2020
Baca juga: TII: Prolegnas 2020-2024 cerminkan DPR masih gandrungi kuantitas
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020