Bandarlampung (ANTARA News) - Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu digugat Rp6,5 miliar oleh 20 orang mantan pejabat eselon II pada Pemerintah Provinsi Lampung karena telah memutasi mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang baku.

"Ke-20 mantan pejabat yang "dinonjobkan" tersebut menang dalam gugatannya terhadap Gubernur Lampung di PTUN setempat terkait mutasi tanpa prosedur yang benar itu, dan rencananya akan menggugat perdata ke PN Tanjungkarang," kata Penasihat Hukum mereka, Susi Tur Handayani, di Bandarlampung, Kamis.

Susi menyebutkan, keduapuluh orang ini merasa dirugikan baik secara materi maupun moril selama tidak menjabat posisi jabatan struktural eselon II di kantornya dan mereka menilai Gubernur Lampung telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil maupun moril.

"Kami dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata tersebut, sambil menunggu salinan putusan PTUN Lampung yang memenangkan gugatan ke-20 mantan pejabat tersebut terhadap gubernur Lampung," sambungnya.

Pada Rabu (3/12), PTUN Lampung memutuskan dua Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang pemutasian duapuluh pejabat eselon dua Pemprov Lampung itu tidak sesuai dengan prosedur sehingg Gubernur Lampung harus mengembalikan para pejabat itu ke posisinya semula. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008