Kenapa sumber daya itu tidak dipakai, kenapa buang badan dan di dorong ke jaksa, jaksa juga begitu punya hak untuk (menghentikan perkara atau tidak) tapi malah buang badan di dorong ke pengadilan, itulah salah satu indikasi mala yang kami anggap tida

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan penegak hukum kepolisian terkesan buang badan ketika bertemu kasus seperti pelajar bunuh begal yang terjadi beberapa waktu lalu.

Andrianus Meliala di Jakarta, Rabu, mengatakan sebenarnya kepolisian memiliki kemampuan dan sumber daya dengan kualifikasi penyidik yang khusus untuk tugas-tugas penyidikan soal anak, atau kalau tidak memilikinya sebetulnya kepolisian bisa meminta pendapat para ahli.

"Kenapa sumber daya itu tidak dipakai, kenapa buang badan dan di dorong ke jaksa, jaksa juga begitu punya hak untuk (menghentikan perkara atau tidak) tapi malah buang badan di dorong ke pengadilan, itulah salah satu indikasi mala yang kami anggap tidak perlu terjadi," kata dia.

Baca juga: Siswa bunuh begal butuhkan pendampingan psikolog

Kalau memang yang terjadi pada kasus pelajar tersebut kata dia memang pembunuhan bahkan terencana, bukan perlawanan diri karena pembegalan maka penegak hukum memang tepat menyeretnya ke pengadilan.

"Tapi kalau betul seperti yang dikatakan Bapas-nya dan si pembela anak bahwa memang membela diri, namun tidak berani ambil risiko, dilema, takut dan polisi mendorong ke jaksa, kemudian jaksa dorong ke pengadilan, maka akan menimbulkan kerugian dan memberatkan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Baca juga: Kuasa hukum harapkan siswa bunuh begal dikembalikan kepada orang tua

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu, bernama Misnan berusia 35 tahun yang diduga seorang pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pembegalan diduga ketika ZA sedang bersama kekasihnya dan dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah seorang begal.

Baca juga: Pelajar bunuh begal dituntut hukuman pembinaan satu tahun

Baca juga: Kejaksaan bantah dakwaan seumur hidup terhadap pelajar pembunuh begal

Baca juga: Saksi ahli sebut pasal dakwaan kasus pelajar bunuh begal tidak sesuai

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020