"Saya katakan, dari demo-demo itu terjadi salah persepsi, salah paham," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu.
Mahfud menyebutkan sebagian publik masih belum memahami tujuan dibentuknya UU omnibus law.
Dia lalu mencontohkan adanya anggapan yang menyebut bahwa UU omnibus law dibentuk untuk mempermudah pemerintah Indonesia kongkalikong memasukkan modal dari pihak asing yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Menkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam soal "omnibus law"
"Enggak ada itu. Ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri. Perizinan itu 'kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalah artikan," kata Mahfud.
Kemudian, kata dia, ada pula pihak-pihak yang menyebut UU omnibus law adalah peraturan yang menitikberatkan pada investasi. Mahfud pun membantah hal itu.
"Bukan, investasi itu bagian kecil saja. Ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi, siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya, Cina, ya, Eopa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa UU omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat.
Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespons perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.
"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.
Baca juga: Enam alasan serikat pekerja tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Soal Omnibus Law, KSPI khawatir terjadi rasionalisasi tenaga kerja
Kendati demikian, Mahfud menghargai adanya demonstrasi yang dilakukan masyarakat.
Apabila masih terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang implementasi omnibus law, pihaknya siap memberi penjelasan.
"Akan tetapi, kalau masyarakat memiliki pendapat yang berbeda tentang omnibus law, silakan disampaikan ke DPR, pasti diakomodasi," kata Mahfud.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020