Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, mulai Januari 2020 ini menyiapkan pelayanan pembuatan paspor jalur khusus VIP satu hari selesai.
"Sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor, proses administrasi, pencetakan hingga penyerahan bukunya selesai dalam satu hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Hasrullah di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor di kantor ini memungkinkan seluruh rangkaian prosesnya dan penerbitan bukunya selesai dalam satu hari kerja karena peralatan yang tersedia cukup mendukung, namun masih terbatas sehingga pelayanan belum ditetapkan untuk umum.
Untuk memanfaatkan pelayanan paspor satu hari selesai (VIP), masyarakat bisa datang langsung (walk in) ke Kantor Imigrasi Palembang mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Pelayanan dokumen keimigrasian calon haji Sumsel-Babel lancar
Baca juga: Imigrasi Palembang kembangkan pelayanan paspor keliling
Baca juga: Imigrasi Palembang lakukan pelayanan paspor "jemput bola"
Pelayanan paspor satu hari selesai itu hanya untuk permohonan baru dan penggantian atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian tersebut.
Sementara bagi masyarakat yang kehilangan paspor dan buku paspornya rusak, tidak dapat memanfaatkan pelayanan jalur VIP untuk mengajukan permohonan penggantian karena harus melalui proses pemeriksaan berita acara, kata Hasrullah.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang Triman mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya meliputi lima daerah yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penerapan pelayanan paspor satu hari mendapat dukungan masyarakat terutama yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat untuk keperluan berobat, dinas, dan sekolah ke luar negeri.
Mengenai biaya untuk pembuatan paspor melalui jalur VIP ditetapkan Rp1.350.000 per orang, sedangkan biaya untuk jalur biasa/umum tetap seperti selama ini Rp355.000 per orang yang disetor melalui bank yang ditunjuk atau ATM, ujar Triman.*
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020