Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberi peringatan keras ke PT Pertamina (Persero) atas terjadinya kelangkaan premium bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir ini. Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Jakarta, Rabu. Sutan mengatakan, kelangkaan premium tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat. Pertamina, lanjutnya, juga bisa memberi tindakan keras termasuk pencabutan izin usaha kepada pemilik SPBU yang dengan sengaja menahan penebusan premium ke Pertamina atau menjual premium ke konsumen. "Saat kenaikan harga, mereka (pemilik SPBU) menikmati keuntungan berlipat. Sekarang, tidak mau rugi," katanya. Tubagus mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan ke Pertamina atas terjadinya kelangkaan ini. Menurut dia, pihaknya tidak diberitahu Pertamina jika terjadi perubahan kebijakan berupa pembatalan menanggung selisih Rp500 per liter, karena BUMN itu mesti meminta izin ke Menneg BUMN. Pertamina hanya bersedia menanggung selisih Rp80 per liter. "Kami terkejut dengan adanya perubahan ini. Perubahan kebijakan ini tidak dikoordinasikan dengan BPH Migas. Karenanya, kami akan memberikan surat peringatan kepada Pertamina," ujarnya. Ketua Umum Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Nur Adib mengatakan, pihaknya tidak mungkin menahan penjualan premium. "Kalau tidak jual premium, lalu SPBU mau jual apa," katanya. Menurut dia, Pertamina sebelumnya sudah berkomitmen membayar Rp500 per liter, namun kemudian dibatalkan Menneg BUMN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008