Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui perdebatan alot, korban lumpur Lapindo akhirnya menyetujui sisa pembayaran 80 persen oleh Lapindo Brantas Inc. secara mencicil.
Pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menjelaskan cicilan tahap pertama akan dibayar sebanyak Rp30 juta mulai Desember 2008 hingga April 2009 sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing warga.
Selain itu, para korban lumpur Lapindo yang desanya masuk ke dalam peta berdampak sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2007 akan mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp2,5 juta pada pembayaran tahap pertama.
Sisa pembayaran setelah tahap pertama, lanjut Djoko, akan dilanjutkan setiap bulan dengan nilai Rp30 juta sampai seluruh nilai kerugiannya terbayar.
"Begitu jatuh tempo pertama Rp30 juta, kemudian seterusnya dibayarkan sampai selesai setiap bulan," ujarnya.
Karena mekanisme pembayaran secara bertahap itu sudah merupakan kesepakatan antara warga dan Lapindo, Djoko meminta agar kedua pihak itu mengikuti hasil kesepakatan tersebut.
Djoko mengatakan, apabila Lapindo mangkir dari kesepakatan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Perpres No 14 Tahun 2007 berupa keharusan diproses secara hukum.
Djoko selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyampaikan keterangan pers didampingi Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Ketua BPLS Soenarso, serta enam perwakilan warga.
Kus Sulasono, koordinator tim 16 yang membawahi 4 ribu kepala keluarga perumahan Tanggul Angin Sejahtera (TAS), mengaku puas dengan kesepakatan tersebut.
Dalam perdebatan cukup alot antara Lapindo dan warga korban lumpur di Kantor Sekretariat Negara yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00
WIB, Kus menuturkan, awalnya korban lumpur meminta pembayaran tahap pertama pada Desember 2008 senilai Rp75 juta.
"Agar warga dapat membeli rumah," ujarnya.
Lapindo yang sejak awal bertahan pada nilai Rp15 juta akhirnya menaikkan tawarannya menjadi Rp30 juta dan uang sewa rumah Rp2,5 juta yang kemudian disepakati warga.
Meski cukup puas dengan hasil kesepakatan tersebut, Kus mengatakan, ia tidak menjamin tak akan ada lagi unjuk rasa dari warga korban lumpur apabila Lapindo tidak menepati janji mereka.
Perwakilan warga korban lumpur Lapindo sempat diterima selama 30 menit oleh Presiden Yudhoyono di Wisma Negara.
Kus mengatakan ia percaya dengan janji Lapindo untuk membayar sisa pembayaran 80 persen secara bertahap setelah mendengarkan penjelasan langsung dari Presiden Yudhoyono.
Sementara itu, Direktur Utama Lapindo Brantas Inc, Nirwan Bakrie, hanya berkomentar singkat menanggapi hasil kesepakatan.
"Alhamdulillah sudah selesai. Perpres 14 tetap dilaksanakan, tidak ada pelanggaran. Kedua pihak, Lapindo maupun warga bahagia hari ini," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008